Tentang Bunuh Diri & Para Katekumen (Konsili Braga Diterjemahkan)
Januari 28, 2026
SUPPORT
Copy Link
https://endtimes.video/id/bunuh-diri-penguburan-pembaptisan-konsili-braga/
Copy Embed
vatikankatolik.id - Saluran dalam Bahasa Indonesia

|

Bruder Peter Dimond, OSB

Di tahun 563, ada sebuah konsili yang berlangsung di Braga (lokasinya sekarang di Portugal zaman modern). Konsili ini mempermaklumkan beberapa hal menarik, tentang orang-orang yang bunuh diri, dan juga tentang para katekumen yang mati tak dibaptis. Setahu kami, bab-bab Konsili ini, kecuali beberapa kutipannya, belum pernah diterjemahkan secara lengkap dari bahasa Latin ke dalam bahasa Inggris. Terjemahan bab 16 dan 17-nya akan kami sajikan dalam video ini. Sesudah mengutip bab-bab tersebut, akan kami tunjukkan bahwa Konsili ini disetujui oleh Paus dan kami juga akan membuat beberapa poin lainnya.

Berikut teks bahasa Latin (bersama sebuah terjemahan ke bahasa Indonesia) dari bab 16 Konsili Braga tahun 563, mengenai mereka yang bunuh diri. Coba dicatat, ya, ada beberapa sumber yang menyebut Konsili tahun 563 sebagai Konsili Braga Pertama; sumber-sumber lain menganggapnya sebagai Konsili Braga Kedua - tergantung apabila Konsili Braga pada abad ke-5 dianggap autentik atau tidak.

Konsili Braga, Bab 16, 563 M:

“Item placuit, ut hi qui sibi ipsis aut per ferrum, aut per venenum, aut per praecipitium, aut per suspendium, vel quolibet modo violentiam inferunt mortem, nulla pro illis in oblatione commemoratio fiat, neque cum psalmis ad sepulturam eorum cadavera deducantur multi enim sibi hoc per ignorantiam usurpaverunt.  Similiter & de his placuit, qui pro suis sceleribus punientur.”

 “Demikian pula telah ditetapkan, bahwa bagi mereka yang mendatangkan kematian kejam pada diri mereka sendiri dengan pedang, atau dengan racun, atau dengan melompat, atau dengan gantung diri, atau dengan metode lain yang mana pun juga, janganlah diadakan peringatan dalam Kurban bagi mereka, jasad-jasad mereka juga tidak boleh diarak keluar untuk penguburan dengan mazmur. Sebab, adat ini telah disalahgunakan oleh banyak orang akibat ketidaktahuan. Ketetapan serupa juga telah dibuat mengenai mereka yang akan dihukum karena kejahatan-kejahatan mereka sendiri.” (Mansi, Sacrorum Conciliorum Nova Et Amplissima Collectio, Vol. 9:779)

Bunuh diri adalah dosa berat dan menjatuhkan orang masuk Neraka. Karena itu, orang-orang yang sayangnya bunuh diri, tidak boleh diberi ritus-ritus Katolik ataupun penguburan gerejawi; didoakan pun tidak boleh. Seperti itulah Tradisi Gereja, namun tradisi itu tentu saja dilanggar secara luas dalam Kontra-Gereja Vatikan II, yang memberi “Penguburan Kristiani” dan mempersembahkan “Misa-Misa” bagi segala macam pendosa notorius serta para bidah publik yang sudah meninggal dunia. Misalnya, media Sekte Vatikan II “Hidup” pada artikel tahun 2017 “Bolehkah Misa Requiem bagi Korban Bunuh Diri” (https://www.hidupkatolik.com/2017/12/07/15720/bolehkah-misa-requiem-bagi-korban-bunuh-diri.php) dan “Mirifica news” pada artikel tahun 2019 “Misa Kudus Bagi Orang Yang Meninggal Karena Bunuh Diri: Mengapa Diperbolehkan” (https://www.mirifica.net/misa-kudus-bagi-orang-yang-meninggal-karena-bunuh-diri-mengapa-diperbolehkan/).

Bahkan ada perbedaan mencolok, antara ajaran serta tradisi Gereja Katolik pada perkara menolak memberi ritus-ritus Katolik dan penguburan Kristiani bagi para pendosa berat, dengan yang dilakukan oleh Sekte Vatikan II secara berkala. Penyimpangan Sekte Vatikan II dari ajaran & tradisi Katolik dalam ranah ini, pada hakikatnya sendiri merupakan bukti, bahwa Sekte Vatikan II bukan Gereja Katolik, melainkan Kontra-Gereja akhir zaman yang sudah dinubuatkan, seperti yang dijelaskan dalam materi kami.

Sekarang, berikut teks berbahasa Latin dari bab 17 Konsili Braga sehubungan para katekumen yang mati tak dibaptis.

Konsili Braga, Bab 17, 563 M:

“Item placuit, ut catechumenis sine redemptione baptismi defunctis, simili modo, neque oblationis commemoratio, neque psallendi impendatur officium: nam & hoc per ignorantiam ursurpatum est.”

 “Demikian pula telah ditetapkan, bahwa bagi para katekumen yang mati tanpa telah ditebus dengan pembaptisan, begitu pula, peringatan pada Kurban ataupun ofisi psalendi [nyanyian Mazmur] hendaknya tidak diadakan; sebab, akibat ketidaktahuan, adat ini pun telah disalahgunakan.”

Lihat, ada yang disebut-sebut “momok Feeneyisme” pada konsili Braga tahun 563! Dekret ini jelas-jelas menentang gagasan “pembaptisan keinginan” dan secara spesifik melarang diadakannya ritus-ritus Katolik bagi para katekumen yang mati tak dibaptis. Kok, begitu ya? Alasannya: para katekumen yang mati tak dibaptis tidak dianggap sebagai bagian dari Gereja ataupun bagian dari para umat beriman; dan juga, karena tidak ada keselamatan di luar Gereja. Orang hanya menjadi bagian dari Gereja Katolik dengan menerima Sakramen Pembaptisan. Harap simak: Ketundukkan kepada Paus Roma & Perlunya Pembaptisan

Ludwig Ott, Fundamentals of Catholic Dogma [Dasar-Dasar Dogma Katolik], Imprimatur 1954, Buku 4, Bag. 2, Bab 5: “Orang-orang berikut tidak dihitung sebagai anggota Gereja: a) Orang tak dibaptis ... Para katekumen tidak boleh dihitung sebagai anggota Gereja ... Gereja tidak mengklaim yurisdiksi atas mereka (D 895). Para Bapa menarik garis pemisah tajam antara para Katekumen dan ‘para umat beriman’.”

Paus Yulius III, Konsili Trente, Sesi 14, Bab 2, Tentang Sakramen Pembaptisan & Sakramen Tobat:
“ … sebab Gereja tidak melaksanakan yurisdiksi atas siapa saja yang belum masuk ke dalam dirinya melalui pintu gerbang pembaptisan. ‘Sebab apa gunanya diriku ini’, ujar sang Rasul, ‘mengadili mereka yang berada di luar [Gereja]?’ (1 Korintus 5:12). Tidak demikian adanya dengan sanak keluarga dalam iman, yang telah sekali dibuat oleh Yesus Kristus Tuhan kita menjadi ‘anggota-anggota Tubuh-Nya’ (bdk. 1 Korintus 12:13) melalui permandian pembaptisan.”

Dengan demikian, para katekumen yang mati tak dibaptis tidak diberi ritus-ritus Katolik (sama seperti ritus-ritus Katolik dilarang diberikan bagi orang yang mati bunuh diri). Tetapi, beberapa oknum pencemooh Yohanes 3:5 benar-benar mencemooh Konsili ini, dengan menggambarkannya sebagai konsili kecil yang tidak signifikan dan hanya dihadiri 8 orang uskup. Sebagai tanggapannya, saya mau mengajukan beberapa poin.

Pertama-tama, konsili ini merupakan konsili provinsial penting. Dan salah seorang dari delapan uskup hadirinnya adalah St. Martinus dari Braga. Kedua, seperti yang sudah kami sebutkan di waktu lalu, dekret konsili ini yang membahas katekumen tak dibaptis (dan baru saja kami kutip) direferensikan oleh The Catholic Encyclopedia (Ensiklopedia Katolik) sebagai cerminan Tradisi Gereja soal perkara ini. Namun, seperti yang akan kita lihat, masih ada lagi dokumen lebih penting yang mengekspresikan asas dan tradisi ini. Ketiga, konsili ini sudah disetujui oleh Paus; fakta ini kemungkinan hanya diketahui sedikit saja pencemooh Yohanes 3:5 atau mungkin tidak ada dari mereka yang tahu soal ini.

Dalam suratnya kepada Raja Alfonsus VI dan Raja Sansius IV tertanggal 19 Maret 1074, Paus St. Gregorius VII (salah seorang Paus yang terhebat dan paling perkasa di dalam sejarah Gereja Katolik) menyatakan hal berikut ini tentang Konsili Braga tahun 563, konsili yang baru saja kami petik.

Paus St. Gregorius VII, Kepada Raja Alfonsus (Alfonso) VI dan Raja Sansius (Sancho) IV, 19 Maret 1074: “Sebab tetaplah benar bahwa sumber yang tak anda ragukan diri anda telah beroleh awal mula agama, juga merupakan sumber diri anda menerima jabatan ilahi seturut perintah Gereja, seperti yang diajarkan kepada anda oleh surat Paus Inosensius yang tertuju kepada Gubio, seperti dikabarkan oleh dekret Hormisdas sebagaimana yang dikirim ke Sevilla, yang ditetapkan oleh konsili Toledo dan konsili Braga [563], dan yang oleh para uskup anda yang baru-baru ini datang menghadap Kami telah mereka janjikan secara tertulis akan mereka adopsi seturut dekret konsili dan telah mereka janjikan ke dalam tangan Kami sendiri.”

Seperti bisa kita lihat, Paus St. Gregorius VII berpandangan bahwa Konsili Braga tahun 563 bersifat otoritatif. Namun ada lagi yang bobotnya lebih besar dalam mengekspresikan Tradisi yang sudah disebutkan itu, Tradisi bahwa semua orang yang mati tak dibaptis tidak boleh diberi ritus-ritus Katolik ataupun penguburan Katolik. Dan ini ditemukan dalam asas Gereja yang berkata demikian:

Paus St. Gregorius VII, Kepada Uskup Henrikus dari Liège (Leodium), 28 Okt. 1076:
“Skisma ini dengan lancang dilakukan terhadap Gereja yang Kudus dan Apostolik, dan dengan demikian ... jika dalam skisma ini, ia atau siapa saja yang akan secara sukarela memberikan tanda tangannya, sembari secara sadar berkomunikasi dengan raja yang telah diekskomunikasikan, telah mati atau akan mati tanpa pertobatan dan penyilihan, Kami tidak dapat berbelok dari keputusan yang relevan dari para bapa yang kudus – yakni, ‘Jika kita tidak berkomunikasi dengan mereka ketika mereka dahulu masih hidup, kita tidak boleh berkomunikasi dengan mereka ketika mereka sudah mati.’”

Asas ini diartikulasikan oleh berbagai Paus, termasuk Paus St. Leo Agung dan Paus St. Gregorius VII, dan juga diinkorporasi ke dalam hukum kanon abad pertengahan. Sudah kami kutip sebelumnya. Harap tonton video kami berjudul: Dilarang Misa Latin atau Berdoa bagi Orang Non-Katolik yang Meninggal – Ajaran Kepausan. Orang tak dibaptis yang sudah mati, termasuk katekumen tak dibaptis yang sudah meninggal dunia, tidak berada dalam persekutuan dengan Gereja selama mereka masih hidup. Dan karena itu, anda tidak boleh memperlakukan mereka seolah-olah mereka bersekutu dengan Gereja sesudah mereka mati. Itulah sebabnya, mereka tidak boleh diberi penguburan Kristiani ataupun didoakan. Prinsip yang sama ini tentu saja juga berlaku kepada semua orang yang mati di luar Gereja Katolik.

Paus Martinus V, Inter Cunctas, 22 Feb. 1418:
“Di samping itu, Kami … mendekretkan bahwa barang siapa … akan didapati bereputasi cemar atau dicurigai … atas doktrin para pemuka bidah penyebar wabah itu, yakni Yohanes Wycliffe, Yohanes Hus dan Hieronimus dari Praha, baik dengan mendukung, menyambut, atau membela para pria terkutuk yang telah disebutkan itu atau para pengikut mereka dan murid semu mereka yang durhaka, ketika mereka dahulu hidup di kalangan manusia, atau dengan memercayai kesalahan-kesalahan mereka, dengan berdoa bagi mereka ketika mereka sudah mati atau bagi siapa pun dari pihak mereka setelah kematian mereka ....”

Itulah asas otoritatif dan tradisional Gereja yang disetujui oleh berbagai Paus. Semakin banyak bukti bahwa kami benar pada perkara pembaptisan dan keselamatan, dan bahwa para pencemooh Yohanes 3:5 salah.

Konsili Trente, Sesi 7, Kanon 2 tentang Sakramen Pembaptisan:
Barang siapa berkata bahwa air sejati dan alami tidak diperlukan untuk Pembaptisan, dan dengan demikian memutarbalikkan kata-kata Tuhan kita Yesus Kristus: ‘Jika seseorang tidak dilahirkan kembali dari air dan Roh Kudus’ (Yohanes 3:5) menjadi semacam metafora: terkutuklah dia.”

Ini juga semakin membuktikan bahwa kami benar bahwa anda tidak diperbolehkan berdoa bagi orang non-Katolik yang meninggal. Sekarang, asas Gereja ini (asas yang tidak hanya tergolong disiplin saja, namun juga terkait dengan iman dan hukum ilahi) terkompromi di abad ke-20, ketika modernisme dan kesalahan-kesalahan sedang merajalela, terutama soal perkara keselamatan. Ada kebaruan yang diperkenalkan di abad ke-20, bukan sebagai sesuatu yang mengikat semua orang dalam Gereja, namun hanya berlaku kepada segmen tertentu dalam Gereja: kebaruan ini bertentangan dengan asas otoritatif para Paus dan tradisi yang sudah disebutkan itu (seperti yang kita lihat di Braga).

Jadi, bisakah hukum yang buruk disetujui seorang Paus bagi sebuah segmen tertentu dalam Gereja, atau bagai umat tertentu di dalam Gereja?

Paus Benediktus XIV, Ex Quo Primum (#1), 1 Maret 1756:
“Itulah sebabnya para Paus Roma sering kali harus mengambil keputusan yang sesuai dan tepat waktu, agar Misale, Rituale, Brevir serta Martirologi dikoreksi, dan setelah direvisi, lalu diterbitkan kembali.”

Gereja memang tak bernoda dalam hukum-hukum sucinya yang dia berlakukan bagi semua orang, seperti yang diajarkan oleh Paus Pius XII dalam Mystici Corporis. Tetapi, kesalahan bisa ditemukan pada hukum yang tidak dipermaklumkan sebagai hukum mengikat bagi semua orang di dalam Gereja, namun yang disetujui hanya bagi kalangan tertentu di dalam Gereja, atau hanya bagi sebuah segmen tertentu di dalam Gereja.

Paus Pius XII, Mystici Corporis Christi (#66), 29 Juni 1943:
Tentunya sang Ibu saleh itu bersinar kirana tanpa noda dalam sakramen-sakramen, sarana dirinya melahirkan dan memelihara anak-anaknya; dalam iman yang selalu dia jaga tak bercela; dalam hukum-hukum tersucinya yang dia berlakukan bagi semua orang ….

Ini sudah kami buktikan sebelumnya, namun ada beberapa fakta dan detail tambahan pada perkara ini yang kami rencanakan akan kami bahas.

Paus Pius XII, Mediator Dei (#43), 20 Nov. 1947:
“ … permandian pembaptisan membedakan dan memisahkan semua orang Kristiani [christianos omnes] dari orang-orang lainnya yang belum dibasuh oleh sungai penebusan ini dan yang bukan anggota Kristus ....”

Fakta-fakta ini akan sama sekali membantah para pencemooh Yohanes 3:5, mereka yang berpandangan secara tidak akurat dan terlalu luas tentang infalibilitas Gereja, padahal, ironisnya, orang-orang ini justru menolak pernyataan-pernyataan terkhidmat yang datang dari Takhta St. Petrus soal pembaptisan dan keselamatan!

Paus Eugenius IV, Konsili Florence, “Cantate Domino,” 1441, ex cathedra:
“Gereja Roma Adikudus dengan teguh percaya, mengakui dan berkhotbah bahwa ‘semua orang yang berada di luar Gereja Katolik, bukan hanya orang-orang pagan tetapi juga Yahudi atau bidah dan skismatis, tidak dapat mengambil bagian di dalam kehidupan kekal dan akan masuk ke dalam api yang kekal yang telah disiapkan untuk iblis dan para malaikatnya,’ kecuali jika mereka bergabung ke dalam Gereja sebelum akhir hidup mereka … dan bahwa ‘tidak seorang pun dapat diselamatkan, sebanyak apa pun ia telah berderma, walaupun ia telah menumpahkan darah dalam nama Kristus, kecuali jika ia telah bertekun di pangkuan dan di dalam kesatuan Gereja Katolik’.”

Miskonsepsi mereka soal perkara ini akan kami bantah lebih lanjut pada video lain ke depannya, kalau Allah berkenan.

Paus Eugenius IV, Konsili Florence, “Exultate Deo,” 22 Nov. 1439:
Pembaptisan suci, yang merupakan pintu gerbang kehidupan rohani, memegang tempat yang pertama dari antara segala sakramen; melaluinya, kita dijadikan sebagai anggota-anggota dari Kristus dan dari Tubuh Gereja. Dan karena maut memasuki alam semesta melalui manusia pertama, ‘jika kita tidak dilahirkan kembali dari air dan Roh, kita tidak dapat,’ sebagaimana yang dikatakan oleh sang Kebenaran, ‘masuk ke dalam Kerajaan Surga’ [Yohanes 3:5]. Materi dari sakramen ini adalah air yang sejati dan alami ….”

Konsili Trente, Sesi 5, Kanon 4, Tentang Dosa Asal, ex cathedra:
“ … melalui satu orang, dosa telah masuk ke dalam dunia & maut telah masuk melalui dosa itu … sehingga apa yang telah menjangkiti mereka secara keturunan, dapat dibersihkan dalam diri mereka melalui kelahiran kembali: sebab jika seseorang tidak dilahirkan kembali dari air dan Roh Kudus, ia tidak dapat masuk ke dalam Kerajaan Allah [Yohanes 3:5].”

SHOW MORE