Bidah Vatikan II tentang Komuni Antaragama
Juli 12, 2022
SUPPORT
Copy Link
https://endtimes.video/id/bidah-vatikan-ii-komuni-antaragama/
Copy Embed
vatikankatolik.id - Saluran dalam Bahasa Indonesia

Bruder Peter Dimond, OSB

Di dalam dekret Orientalium Ecclesiarum #27, Vatikan II sungguh-sungguh mengajarkan bahwa orang-orang non-Katolik yang sudah dibaptis, yang tergolong anggota dari sekte-sekte skismatis Timur yang menolak Kepausan, boleh diberikan Sakramen Tobat, Sakramen Ekaristi, dan Pengurapan Terakhir, jika mereka percaya akan sakramen-sakramen ini, walaupun mereka tidak memiliki iman Katolik dan bukan anggota dari Gereja Katolik.

Perlu diingat bahwa di dalam teks ini, Vatikan II secara eksplisit berbicara tentang orang-orang yang terpisah dari Gereja Katolik.

Vatikan II, Orientalium Ecclesiarum (# 27):
“Berdasarkan prinsip-prinsip yang telah disebutkan, kepada para anggota Gereja-Gereja Timur, yang dalam iktikad baik terpisah dari Gereja Katolik, dapat diterimakan Sakramen Tobat, Ekaristi dan Pengurapan Orang Sakit, bila mereka sendiri meminta sakramen-sakramen tersebut dan berada dalam disposisi-disposisi baik.”

Ini jelas adalah suatu bidah terang-terangan. Ajaran Vatikan II, bahwa orang-orang non-Katolik dapat secara licit diberikan Sakramen Ekaristi, secara langsung berlawanan dengan ajaran Gereja Katolik di sepanjang sejarah. Orang-orang non-Katolik telah selalu dilarang untuk menerima Komuni – bahkan jika mereka percaya akan Kehadiran Nyata Kristus di dalam Ekaristi. Mereka wajib menerima ajaran Katolik dan bergabung ke dalam Gereja Katolik sebelum mereka diberikan Komuni Kudus. Perpisahan mereka dari Gereja Katolik dan kenyataan bahwa mereka membangkang terhadap ajaran Katolik adalah suatu impedimen hukum ilahi terhadap keadaan rahmat yang memustahilkan mereka untuk menerima manfaat dari Komuni Kudus.

Di sepanjang zaman, para Paus telah mengajarkan bahwa orang-orang non-Katolik mendatangkan kutukan atas diri mereka sendiri jika mereka menerima Ekaristi.

Maka ajaran mana pun yang menyatakan bahwa orang-orang non-Katolik dapat secara licit menerima Komuni Kudus, seperti yang diajarkan oleh Vatikan II, adalah ajaran yang sesat dan jahat. Ajaran itu sesungguhnya menuntun orang-orang non-Katolik sehingga mereka menjadi terkutuk. Ajaran yang jahat semacam itu tidak mungkin berasal dari Gereja Katolik.

Berikut apa yang diajarkan oleh para Paus sejati tentang perkara ini:

Paus Pius VIII, Traditi Humilitati, 1829 M:
“Hieronimus dahulu terbiasa mengungkapkannya demikian: barangsiapa memakan Anak Domba di luar rumah ini akan binasa seperti mereka yang pada waktu air bah datang tidak berada bersama dengan Nuh di dalam bahtera.”

Paus Gregorius XVI, Commissum divinitus, 1835 M:
” ... barangsiapa berani meninggalkan kesatuan Petrus mungkin memahami bahwa ia tidak lagi mengambil bagian di dalam misteri ilahi … ‘Barangsiapa memakan Anak Domba di luar rumah ini adalah orang fasik.’”

Paus Pius IX, Amantissimus, 1862 M:
” ... barangsiapa bukan anggota Gereja, dan memakan Anak Domba, telah menjadi cemar.”

Deklarasi Vatikan II bahwa orang-orang non-Katolik boleh menerima Komuni Kudus juga menyangkal dogma yang telah didefinisikan, bahwa tidak terdapat keselamatan di luar Gereja Katolik, sebab hanya orang-orang yang dianggap berada di dalam jalan menuju keselamatanlah yang boleh menerima Ekaristi. Memang benar, di dalam Konstitusi Vatikan II, Sacrosanctum Concilium #47 dan di dalam Katekismus baru #1402 dan #1405, Ekaristi dikatakan sebagai suatu jaminan kehidupan kekal atau kemuliaan yang akan datang.

Katekismus Baru (# 1402)
VII. Ekaristi - “Jaminan Kemuliaan yang akan Datang”

“Di dalam suatu doa yang kuno, Gereja memuji misteri Ekaristi: ‘Ya perjamuan kudus, di mana Kristus disambut sebagai santapan, kenangan akan Sengsara-Nya diperbarui, jiwa dipenuhi dengan rahmat dan suatu jaminan kehidupan yang akan datang diberikan kepada kami.’ Jika Ekaristi adalah kenangan Paskah Tuhan Yesus, jika oleh komuni di altar kita dipenuhi ‘dengan segala berkat dan rahmat surgawi’, maka Ekaristi juga adalah suatu antisipasi akan kemuliaan surgawi.”

Karena Vatikan II mengajarkan bahwa orang-orang non-Katolik dapat menerima jaminan kehidupan kekal, maka secara logis, Vatikan II tentunya mengajarkan bahwa mereka dapat memperoleh kehidupan kekal, kendati mereka terpisah dari Gereja Katolik. Ajaran semacam itu adalah bidah.

Vatikan II, Orientalium Ecclesiarum (#27):
“Berdasarkan prinsip-prinsip yang telah disebutkan, kepada para anggota Gereja-Gereja Timur, yang dalam iktikad baik terpisah dari Gereja Katolik, dapat diterimakan Sakramen Tobat, Ekaristi dan Pengurapan Orang Sakit, bila mereka sendiri meminta sakramen-sakramen tersebut dan berada dalam disposisi-disposisi baik.”

Teks Vatikan II ini tidak hanya menentang dogma bahwa di luar Gereja tidak terdapat keselamatan, tetapi juga secara spesifik menyangkal deklarasi Konsili Florence bahwa:

Konsili Florence, Cantate Domino, 1441 M:
“hanya kepada mereka yang tetap tinggal di dalamnyalah [Gereja Katolik] sakramen-sakramen Gereja berdaya guna menuju keselamatan ….”

Pernyataan Vatikan II bahwa orang-orang non-Katolik dapat diterimakan Sakramen Tobat juga adalah suatu bidah. Pernyataan itu menyangkal dogma Katolik bahwa tidak terdapat pengampunan dosa di luar Gereja Katolik.

Paus Bonifasius VIII, Unam Sanctam, 1302 M:
“ … Gereja ini di luar mana tidak terdapat keselamatan ataupun pengampunan dosa ….”

Jika absolusi dalam Sakramen Tobat (yang memprasyaratkan bahwa seseorang dapat diampuni dari dosa-dosanya) dapat diterimakan kepada seorang non-Katolik, seperti yang diajarkan oleh Vatikan II, maka, menurut Vatikan II, seorang non-Katolik dapat memperoleh pengampunan dosa di luar Gereja Katolik.

Maknanya, seseorang dapat memperoleh pengampunan atas dosa-dosanya tanpa iman Katolik dan bahkan sembari menolak ajaran Katolik. Ajaran itu adalah ajaran sesat dan bidah. Seseorang harus direkonsiliasikan dengan Gereja Katolik sebelum ia dianugerahkan absolusi dalam Sakramen Tobat.

Ajaran bidah Vatikan II bahwa orang-orang non-Katolik boleh diberikan Komuni Kudus dan Sakramen Tobat telah sering kali diulangi oleh para Anti-Paus dan dokumen-dokumen resmi Vatikan II. Proklamasi-proklamasi ini menerapkan ajaran bidah Vatikan II bukan hanya semata-mata kepada kaum skismatis Timur, tetapi juga kepada para bidah yang telah dibaptis dari berbagai denominasi non-Katolik yang percaya akan sakramen tertentu yang mereka inginkan, walaupun mereka bukan Katolik.

Ajaran sesat Vatikan II bahwa orang-orang non-Katolik dapat menerima Komuni Kudus diajarkan di dalam Katekismus baru paragraf 1401, di dalam Kitab Hukum Kanonik yang baru, kanon 844:3 dan 4, dan oleh Yohanes Paulus II di dalam surat ensikliknya Ut Unum Sint  #46 dan 58, serta di dalam Audiensi Umum Yohanes Paulus II pada tanggal 9 Agustus 1995, dan juga  di dalam Pedoman Pelaksanaan Prinsip-Prinsip dan Norma-Norma Ekumenisme, yang secara resmi disetujui oleh Yohanes Paulus II.

Katekismus Baru (# 1401):
“Sewaktu menurut penilaian Ordinaris, muncul situasi darurat yang mendesak, para pelayan Katolik boleh menerimakan sakramen Ekaristi, sakramen Tobat, dan Pengurapan Orang Sakit kepada orang-orang Kristen lain yang tidak berada dalam persekutuan penuh dengan Gereja Katolik, bila mereka sendiri secara sukarela meminta sakramen-sakramen tersebut, asalkan mereka memberikan bukti bahwa mereka menganut iman Katolik sehubungan dengan sakramen-sakramen tersebut serta memiliki disposisi-disposisi yang disyaratkan.”

Kitab Hukum Kanonik yang Baru, Kanon 844:3 dan 4
§ 3. Pelayan-pelayan katolik menerimakan secara licit sakramen-sakramen tobat, Ekaristi dan pengurapan orang sakit kepada anggota-anggota Gereja Timur yang tidak memiliki kesatuan penuh dengan Gereja katolik …

  • 4. … pelayan-pelayan katolik menerimakan secara licit sakramen-sakramen tersebut juga kepada orang-orang Kristen lain yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja katolik ….

Surat Ensiklik Yohanes Paulus II, Ut Unum Sint :
46. Di dalam konteks ini, adalah suatu sumber sukacita untuk mencatat bahwa para pelayan Katolik dapat, pada kasus-kasus yang istimewa, menyelenggarakan Sakramen Ekaristi, Sakramen Tobat, Pengurapan Orang Sakit bagi para umat Kristiani yang tidak berada dalam persekutuan penuh dengan Gereja Katolik tetapi yang sangat ingin menerima sakramen-sakramen ini, meminta sakramen-sakramen ini secara sukarela, dan mewujudkan iman yang diakui oleh Gereja Katolik sehubungan dengan sakramen-sakramen ini. Begitu pula, pada kasus-kasus spesifik dan di dalam keadaan-keadaan yang istimewa, para umat Katolik juga dapat meminta sakramen-sakramen ini dari para pelayan Gereja-Gereja di mana sakramen-sakramen ini valid. Syarat-syarat untuk penerimaan timbal balik semacam itu telah ditetapkan di dalam norma-norma yang spesifik; demi memajukan ekumenisme, norma-norma ini harus ditaati.

58. Berkat peneguhan ulang terhadap persekutuan iman yang sudah ada, Konsili Vatikan II memetik konsekuensi-konsekuensi pastoral yang berfaedah untuk kehidupan umat beriman sehari-hari dan untuk memajukan semangat kesatuan. Oleh karena ikatan-ikatan sakramental yang sangat erat antara Gereja Katolik dan Gereja-Gereja Ortodoks, Dekret tentang Gereja-Gereja Katolik Timur Orientalium Ecclesiarum telah menyatakan: ‘Pengalaman pastoral secara jelas menunjukkan, bahwa sehubungan dengan saudara-saudara kita dari Gereja-Gereja Timur, harus dan dapat dipertimbangkan berbagai situasi yang memengaruhi masing-masing pribadi, yang tidak membahayakan kesatuan Gereja atau melibatkan risiko-risiko yang tidak dapat ditolerir, melainkan di mana keselamatan sendiri dan kesejahteraan rohani jiwa-jiwa merupakan kebutuhan yang mendesak. Oleh karena itu Gereja Katolik sesuai dengan situasi waktu, tempat serta pribadi-pribadi, sering kali telah dan masih tetap menempuh cara bertindak yang lebih lunak, dengan menyajikan kepada semua orang sarana-sarana keselamatan serta kesaksian cinta kasih antarumat Kristiani, melalui keikutsertaan dalam perayaan Sakramen-Sakramen dan partisipasi dalam perayaan-perayaan serta hal-hal suci lainnya.’”

Audiensi Umum Yohanes Paulus II, 1995:
“Begitu pula, para pelayan Katolik dapat secara licit menyelenggarakan sakramen Tobat, Ekaristi, dan Pengurapan Orang Sakit bagi para umat Kristiani Timur yang meminta sakramen-sakramen tersebut.”

Pedoman Pelaksanaan Prinsip-Prinsip dan Norma-Norma Ekumenisme :
125. Para pelayan Katolik dapat secara licit menyelenggarakan sakramen Tobat, Ekaristi, dan Pengurapan Orang Sakit untuk para anggota Gereja-Gereja Timur, yang meminta sakramen-sakramen ini atas dasar kehendak bebas mereka sendiri dan berdisposisi baik.

Posisi bahwa orang-orang non-Katolik dapat diberikan Komuni Kudus pastinya merupakan ajaran resmi Gereja sesat Vatikan II, sedangkan ajaran resmi Gereja Katolik dan semua Paus yang sejati sama sekali berlawanan.

Beberapa orang telah mencoba membela bidah Vatikan II yang jahat ini atas dasar bahwa kelonggaran yang diberikan kepada orang-orang non-Katolik untuk menerima Komuni hanya berlaku dalam bahaya maut. Pandangan semacam itu tidak benar. Di dalam Orientalium Ecclesiarum #27 dan di dalam berbagai pernyataan lainnya tentang perkara ini, izin tersebut tidak terbatas kepada bahaya maut. Lihatlah sebagai contoh, Katekismus baru nomor 1401 dan Kitab Hukum Kanonik yang baru, kanon 844.3.

Di samping itu, seandainya pun kelonggaran itu hanya terbatas untuk bahaya maut, yang pastinya kenyataannya tidak, hal itu tidak akan berbeda sama sekali. Sebabnya adalah bahwa seseorang harus menerima iman Katolik dan merupakan anggota Gereja Katolik untuk memperoleh manfaat dari penerimaan Komuni Kudus. Hal itu senantiasa benar di sepanjang hidup seseorang.

Ajaran Vatikan II adalah ajaran yang revolusioner, sesat, bidah, dan jahat.

SHOW MORE