Ketundukkan kepada Paus Roma & Perlunya Pembaptisan
Oktober 17, 2024
SUPPORT
Copy Link
https://endtimes.video/id/ketundukkan-kepada-paus-roma-perlunya-pembaptisan/
Copy Embed
vatikankatolik.id - Saluran dalam Bahasa Indonesia

|

Bruder Peter Dimond, OSB

Dalam video ini, kami akan berfokus pada dogma bahwa orang harus tunduk kepada Paus Roma supaya selamat dan bagaimana dogma ini juga membuktikan bahwa tidak ada orang yang bisa selamat tanpa Sakramen Pembaptisan.

Pada surat bulla Unam Sanctam yang terkenal, dari tahun 1302, Paus Bonifasius VIII menyatakan bahwa tidak ada keselamatan maupun pengampunan dosa di luar Gereja Katolik.

Paus Bonifasius VIII, Unam Sanctam, 18 Nov. 1302:
“ … Gereja itu Satu, Kudus, Katolik dan juga Apostolik. Dengan teguh Kami percaya akan Gereja itu dan dengan sederhana Kami mengakui bahwa di luar dirinya tidak ada keselamatan maupun pengampunan dosa ....”

Kemudian, Sri Paus mendefinisikan secara khidmat:

Paus Bonifasius VIII, Unam Sanctam, 18 Nov. 1302:
Di samping itu, Kami mendeklarasikan, Kami memproklamasikan, Kami mendefinisikan bahwa setiap makhluk manusia berkeperluan mutlak demi beroleh keselamatan, untuk tunduk kepada Paus Roma.”

Ini adalah pernyataan ex cathedra. Artinya, ini adalah pernyataan infalibel dari Takhta Santo Petrus. Maka dari itu, benar-benar suatu kepastian mutlak bahwa tidak ada orang yang bisa selamat tanpa tunduk kepada Paus Roma ketika ada Paus sejati, dan karena itu, tidak ada orang yang bisa selamat tanpa tunduk kepada otoritas Gereja Katolik.

Orang-orang dewasa yang percaya iman sejati menjadi tunduk kepada Gereja ketika mereka menyambut Sakramen Pembaptisan, maksudnya, pembaptisan air. Bayi-bayi juga menjadi tunduk kepada Gereja dan terhitung di kalangan umat beriman ketika mereka menyambut pembaptisan. Namun, Gereja Katolik juga mengajarkan secara infalibel bahwa Gereja tidak melaksanakan otoritas atau yurisdiksi rohani atas siapa saja yang belum menyambut Sakramen Pembaptisan. Ajaran ini berpangkal pada hukum ilahi dan juga dinyatakan pada Konsili Trente.

Paus Yulius III, Konsili Trente, Sesi 14, Bab 2, Tentang Sakramen Pembaptisan & Sakramen Tobat:
“ … sebab Gereja tidak melaksanakan yurisdiksi atas siapa saja yang belum masuk ke dalam dirinya melalui pintu gerbang pembaptisan. ‘Sebab apa gunanya diriku ini’, ujar sang Rasul, ‘mengadili mereka yang berada di luar [Gereja]?’ (1 Korintus 5:12). Tidak demikian adanya dengan sanak keluarga dalam iman, yang telah sekali dibuat oleh Yesus Kristus Tuhan kita menjadi ‘anggota-anggota Tubuh-Nya’ (bdk. 1 Korintus 12:13) melalui permandian pembaptisan.”

Kebenaran ini – bahwa Gereja tidak melaksanakan yurisdiksi atau otoritas rohani atas siapa saja yang belum menyambut Sakramen Pembaptisan – diulangi oleh banyak teolog, termasuk para teolog yang secara salah percaya bahwa orang-orang tertentu bisa diselamatkan tanpa pembaptisan oleh yang disebut-sebut “pembaptisan keinginan” (“baptis rindu”).

Prinsip yang ditegaskan oleh Trente dan berpangkal pada kata-kata St. Paulus ini, bahwa Gereja tidak melaksanakan yurisdiksi atau otoritas atas siapa saja yang belum dibaptis, berhubungan dengan kebenaran bahwa hanya melalui pembaptisan airlah, orang menjadi anggota Gereja Kristus.

Paus Eugenius IV, Konsili Florence, Exultate Deo”, 22 Nov. 1439:
“Pembaptisan suci
, yang merupakan pintu gerbang kehidupan rohani, memegang tempat yang pertama dari antara segala sakramen; melaluinya, kita dijadikan sebagai anggota-anggota dari Kristus dan dari Tubuh Gereja. Dan karena maut memasuki alam semesta melalui manusia pertama, ‘jika kita tidak dilahirkan kembali dari air dan Roh, kita tidak dapat,’ sebagaimana yang dikatakan oleh sang Kebenaran, ‘masuk ke dalam Kerajaan Surga’ [Yohanes 3:5]. Materi dari sakramen ini adalah air yang sejati dan alami ....”

Tujuan video ini sendiri bukan untuk membahas keanggotaan dalam Gereja, namun tentang yurisdiksi dan ketundukkan kepada Paus Roma sehubungan dengan perlunya pembaptisan.

Paus Pius XII, Mystici Corporis Christi (#22), 29 Juni 1943:
“Tetapi, orang-orang yang kenyataannya terhitung sebagai anggota Gereja hanyalah mereka yang telah menerima permandian kelahiran kembali dan mengakui iman sejati ....”

Para teolog yang percaya pembaptisan keinginan namun mengakui bahwa Gereja tidak melaksanakan yurisdiksi atas orang tak dibaptis, benar-benar gagal menyadari, antara lain, pentingnya pengakuan mereka soal yurisdiksi sehubungan definisi dogmatis Paus Bonifasius VIII. Berikut beberapa kutipan yang relevan.

Teolog pra-Vatikan II Salaverri dan Nicolau, yang karya tulisnya diberi imprimatur di tahun 1955, menyatakan sebagai berikut:

Romo Joachim Salaverri dan Romo Michaele Nicolau, Sacrae Theologiae Summa IB, On The Church Of Christ – On Holy Scripture [Tentang Gereja Kristus – tentang Kitab Suci], Imprimatur 1955, hal. 419:
“Pembaptisan tidak diperlukan bagi para katekumen supaya menjadi katekumen, diakui; agar mereka menjadi pihak yang tunduk dan menjadi anggota Gereja, ditolak.”

Mereka mengakui bahwa orang tidak bisa tunduk kepada Gereja tanpa pembaptisan, dan anda harus menjadi pihak yang tunduk kepada Gereja demi beroleh keselamatan, seperti yang sudah kita lihat dalam surat bulla Unam Sanctam.

Romo Amleto Cicognani, menyatakan dalam sebuah karya yang dianugerahi imprimatur di tahun 1934:

Amleto Giovanni Cicognani, Canon Law [Hukum Kanon], Imprimatur 1934, hal. 562-563: “Atas dasar hukum ilahi, orang tak dibaptis tidak tunduk kepada hukum gerejawi … Para katekumen tidak terikat kepada hukum Gereja, oleh sebab alasan sederhana bahwa mereka belum menyambut sakramen pembaptisan dan karena itu tidak memiliki kepribadian yuridis dalam Gereja.”

Teolog pra-Vatikan II bernama Ludwig Ott berkata:

Ludwig Ott, Fundamentals of Catholic Dogma [Dasar-Dasar Dogma Katolik], Buku 4, Bag. 2, Bab 5: “Orang-orang berikut tidak dihitung sebagai anggota Gereja: a) Orang tak dibaptis ... Para katekumen tidak boleh dihitung sebagai anggota Gereja ... Gereja tidak mengklaim yurisdiksi atas mereka (D 895). Para Bapa menarik garis pemisah tajam antara para Katekumen dan ‘para umat beriman.’”

St. Robertus Bellarminus, De Justificatione, Buku I, Bab 9:
“ … para katekumen percaya bahwa Gereja itu kudus, namun demikian, mereka sendiri tahu bahwa diri mereka belum merupakan anggotanya ....”

St. Robertus Bellarminus, De Ecclesia Militante, Bab III, Tentang Kaum Tak Dibaptis:
“ … jelas adanya bahwa para katekumen, pada kenyataannya dan secara tepat, tidak berada dalam Gereja … para katekumen sama sekali tidak berhak atas sakramen apa pun, ataupun atas hal-hal lainnya yang umum bagi Gereja universal.”

Monsinyur Van Noort, teolog pra-Vatikan II, Christ’s Church: Dogmatic Theology [Gereja Kristus: Teologi Dogmatis] (Volume 2), Imprimatur 1956, hal. 240-241:
“Mereka yang belum menyambut pembaptisan air bukanlah anggota Gereja … Gereja tidak memiliki kuasa ‘pemerintahan’ atas para katekumen ....”

Seperti yang bisa kita lihat, para teolog mengakui secara luas bahwa tidak ada orang yang bisa menjadi anggota Gereja atau tunduk kepada otoritas rohani Gereja tanpa pembaptisan air. Pada perkara ini, para teolog ini dengan benar mengulangi ajaran yang telah disampaikan Takhta St. Petrus dan Magisterium.

Karena setiap makhluk manusia berkeperluan mutlak demi beroleh keselamatan, untuk tunduk kepada Paus Roma seperti yang sudah kita lihat pada definisi Paus Bonifasius VIII, dan orang tidak mungkin bisa tunduk kepada Paus Roma ataupun Gereja tanpa telah menerima Sakramen Pembaptisan, artinya tidak ada orang yang bisa selamat tanpa Sakramen Pembaptisan, dan hanya pembaptisan airlah yang merupakan Sakramen Pembaptisan.

Paus Paulus III, Konsili Trente, Kanon 5 tentang Sakramen Pembaptisan:
“Barang siapa berkata bahwa pembaptisan adalah hal yang opsional, yaitu, tidak diperlukan untuk keselamatan: terkutuklah dia.”

Paus Paulus III, Konsili Trente, Kanon 2 tentang Sakramen Pembaptisan:
“Barang siapa berkata bahwa air sejati dan alami tidak diperlukan untuk Pembaptisan, dan dengan demikian memutarbalikkan kata-kata Tuhan kita Yesus Kristus: ‘Jika seseorang tidak dilahirkan kembali dari air dan Roh Kudus’ (Yohanes 3:5) menjadi semacam metafora: terkutuklah dia.

Paus Pius XII, Mediator Dei (#43), 20 Nov. 1947:
“ … permandian pembaptisan membedakan dan memisahkan semua orang Kristiani [christianos omnes] dari orang-orang lainnya yang belum dibasuh oleh sungai penebusan ini dan yang bukan anggota Kristus ....”

Poin-poin ini menegaskan seruan Yesus Kristus yang tercatat pada Yohanes 3:5, bahwa kalau seseorang tidak dilahirkan kembali dari air dan Roh, dia tidak bisa masuk kerajaan Allah. Ini adalah ajaran dogmatis Gereja Katolik.

Yohanes 3:5 - “Amin, amin, Aku berkata kepadamu, jika seseorang tidak dilahirkan kembali dari air dan Roh, ia tidak dapat masuk ke dalam Kerajaan Allah.”

Ἀμὴν ἀμὴν λέγω σοι ἐὰν μή τις γεννηθῇ ἐξ ὕδατος καὶ Πνεύματος, οὐ δύναται εἰσελθεῖν εἰς τὴν βασιλείαν τοῦ Θεοῦ.

SHOW MORE



12:50
Apakah Gereja Katolik Mengutuk Semua Orang yang Disunat?
3 tahun lalu
31:49
Vatikan II Adalah Agama Baru (Bukti Visual)
3 tahun lalu
6:27
Mengapa Neraka Harus Abadi
3 tahun lalu
1:19:59
Maria Tanpa Dosa: Dokumenter Kitab Suci
3 tahun lalu
41:07
Mengapa Misa Baru dan Ritus Imamat Baru Tidak Valid
3 tahun lalu
1:14:07
“Ortodoksi” Timur Terbongkar: Doktrin Sesat Mereka tentang Allah
1 tahun lalu
26:41
SSPX, CMRI & Fransiskus vs Ajaran Kepausan yang Otoritatif
1 tahun lalu
22:50
Gambar Bunda Maria dari Guadalupe yang Menakjubkan dan Bermukjizat
4 tahun lalu
4:43
Matius 18 Juga Membuktikan bahwa Petrus Adalah Paus yang Pertama
3 tahun lalu
10:17
Mengapa Begitu Banyak Orang Tidak Dapat Percaya
3 tahun lalu
30:06
Babel Sudah Jatuh, Sudah Jatuh!!
3 tahun lalu
16:11
Bagaimana Orang Diselamatkan “oleh Nama Yesus Kristus”?
10 bulan lalu
36:22
Bukti Keberadaan Allah yang Menakjubkan – Bukti Ilmiah Keberadaan Allah
5 bulan lalu
58:45
Mengapa Fransiskus Tidak Mungkin Paus – Menerima Fransiskus = Murtad
4 bulan lalu
8:08
St. Gregorius dari Nazianzus Membantah “Ortodoksi” terkait Kepausan
1 tahun lalu