Bidah Protestan Vatikan II
Agustus 5, 2022
SUPPORT
Copy Link
https://endtimes.video/id/bidah-protestan-vatikan-ii/
Copy Embed
vatikankatolik.id - Saluran dalam Bahasa Indonesia

|

Bruder Peter Dimond

Di dalam dokumen Vatikan II, Dekret tentang Ekumenisme, Unitatis Redintegratio #3, Vatikan II mengajarkan bahwa orang-orang Protestan dan kaum skismatis berada di dalam Gereja Kristus. Untuk membahas perpecahan atau percekcokan antara Gereja Katolik dan komunitas-komunitas Protestan serta “Ortodoks”, dan bagaimana komunitas-komunitas semacam itu menolak atau berselisih dengan ajaran Katolik, Vatikan II mengajarkan:

Vatikan II (Dekret tentang Ekumenisme), Unitatis Redintegratio #3:
“Bagaimanapun, mereka yang dibenarkan oleh iman di dalam pembaptisan disaturagakan ke dalam Kristus, dan oleh karena itu, mereka dihormati dengan hak untuk menyandang nama Kristen dan secara layak diakui sebagai saudara-saudara di dalam Tuhan oleh anak-anak Gereja Katolik
.”

Sewaktu kita mencermati teks ini dalam bahasa Latin orisinalnya, kesesatan dari pernyataan Vatikan II ini menjadi sangat jelas. Untuk berbicara tentang para anggota dari komunitas-komunitas Protestan dan skismatis, dan khususnya bagaimana komunitas-komunitas itu dan para anggota mereka berselisih dengan, yakni, menolak posisi Gereja Katolik dalam perkara doktrin, Vatikan II menyatakan Nihilominus, yang berarti, bagaimanapun. Kata dalam bahasa Latin ini Nihilominus adalah suatu gabungan dari kata Nihil, yang berarti tidak ada, dan kata minus, yang berarti kurang. Di dalam bahasa Inggris, nihilominus secara harfiah berarti nonetheless, nevertheless, yang di dalam bahasa Indonesia sepadan dengan bagaimanapun, atau, meskipun demikian, atau, namun demikian.

Dalam kata lain, menurut Vatikan II, walaupun kaum Protestan dan skismatis menolak doktrin Katolik, bagaimanapun, namun demikian, mereka yang dibenarkan oleh iman di dalam pembaptisan, Christo incorporantur, disaturagakan ke dalam Kristus. Vatikan II jelas mengajarkan bahwa semua orang yang dibaptis yang mengaku diri percaya akan Yesus, meskipun mereka menolak ajaran Katolik, mereka disaturagakan ke dalam Kristus; mereka berada di dalam Kristus! Ajaran ini adalah bidah dan bertentangan secara langsung dengan dogma Katolik.

Dogma Katolik mengajarkan bahwa semua orang yang berselisih dengan doktrin Katolik berada di luar Gereja, seperti yang akan kita lihat. Kenyataannya, sangatlah menarik untuk mencatat bahwa di sepanjang surat-suratnya, Santo Paulus menggunakan istilah di dalam Kristus untuk mengacu kepada orang-orang yang berada di dalam Gereja Kristus.

St. Paulus menggunakan “di dalam Kristus” untuk mengacu kepada orang-orang yang berada di dalam Gereja Kristus
(Rom. 8:1; 12:5; 16:3; 16 :5; 1 Kor. 15:18 ; dsb.)

Menurut Kitab Suci dan ajaran Katolik, untuk berada di dalam Kristus adalah untuk berada di dalam Gereja. Untuk disaturagakan ke dalam Kristus adalah untuk disaturagakan ke dalam Gereja, yang adalah Tubuh Kristus.

Jika anda membaca Alkitab Latin Vulgata, anda akan melihat kata-kata in Christo, in Christo digunakan berulang-ulang kali, untuk menggambarkan orang-orang yang berada di dalam Gereja atau di dalam Tubuh Kristus.

Alkitab Latin Vulgata menggunakan “in Christo” untuk menggambarkan orang-orang yang berada di dalam Gereja atau di dalam Tubuh Kristus

Memang benar, kata dalam bahasa Latin yang digunakan oleh Vatikan II di sini, incorporantur, adalah bentuk orang ke-3 jamak, pasif indikatif masa kini dari kata kerja incorporare, yang berarti menyaturagakan, menginkorporasikan, atau memasukkan menjadi satu tubuh. Secara tata bahasa kata incorporantur, adalah kata kerabat atau suatu kata yang berhubungan dengan kata bahasa Latin Corpus, yang berarti Tubuh.

Incorporantur secara tata bahasa adalah kata kerabat dari Corpus, yang berarti “Tubuh”

Orang-orang yang disaturagakan/diinkorporasikan dimasukkan ke dalam tubuh. Mereka yang disaturagakan/diinkorporasikan ke dalam Kristus dimasukkan dalam Tubuh Kristus. Makna dari pernyataan Vatikan II ini tidak dapat diperdebatkan dan itulah persisnya alasan bahwa rumusan: Christo incorporantur yang ada pada situs Vatikan sendiri yang memuat Dekret tentang Ekumenisme dalam bahasa Inggris, diterjemahkan sebagai berikut:

“…it remains true that all who have been justified by faith in Baptism are members of Christ's body…”

Di dalam bahasa Indonesia, kata-kata ini dapat diterjemahkan sebagai:

“ … tetaplah benar adanya bahwa semua orang yang telah dibenarkan oleh iman di dalam Pembaptisan adalah anggota-anggota dari tubuh Kristus…”

Terjemahan Vatikan dalam bahasa Inggris ini yang berarti adalah anggota-anggota dari tubuh Kristus tidaklah persis sama kata demi kata, sebab Christo incorporantur secara tepat berarti disaturagakan ke dalam Kristus. Tetapi, terjemahan Vatikan dalam bahasa Inggris itu menangkap makna teologis dari pernyataan Vatikan II secara tepat.

Jorge Bergoglio (Anti-Paus Fransiskus) “diberkati” oleh para Protestan pada suatu pertemuan ekumenis

Vatikan II berkata bahwa semua orang yang telah dibaptis yang mengaku diri percaya akan Kristus, meskipun mereka berselisih dalam hal doktrin atau menyimpang dari ajaran Katolik, mereka disaturagakan ke dalam Kristus dan orang-orang yang disaturagakan ke dalam Kristus memang merupakan anggota-anggota dari Tubuh Kristus. Pernyataan Vatikan II bahwa orang-orang yang berselisih dengan doktrin Katolik berada dalam Kristus jelas merupakan bidah. Gereja mengajarkan hal yang berlawanan. Gereja mengajarkan secara dogmatis dan infalibel bahwa semua orang yang menyimpang dari ajaran Katolik berada di luar Kristus, terasing dari Gereja, dan terasing dari Tubuh Kristus.

Konsili Florence menyatakan secara infalibel:

 

Paus Eugenius IV, Konsili Florence, “Cantate Domino”, 1441, ex cathedra:
“ Maka, semua orang yang percaya akan pandangan-pandangan yang bertentangan atau berlawanan, Gereja mengutuk, menolak, menganatemakan, dan mencela mereka sebagai terasing [alienos] dari tubuh Kristus yang adalah Gereja.”

Mohon mencatat: Konsili Florence mendefinisikan bahwa orang-orang yang menyimpang dari atau berselisih dengan ajaran Katolik bukan hanya terasing dari Gereja Katolik, tetapi terasing dari Tubuh Kristus yang adalah Gereja. Mereka terasing dari Kristus dan Tubuh-Nya. Hal ini sangatlah penting, sebab Gereja Vatikan II dan Vatikan II sendiri akan mengakui jenjang-jenjang perpisahan tertentu antara apa yang disebut-sebut sebagai Gereja Katoliknya serta komunitas-komunitas Protestan dan “Ortodoks”. Menurut Vatikan II, komunitas-komunitas “Katolik”, “Ortodoks”, dan Protestan berada di dalam persekutuan bersama yang satu dengan yang lainnya. Mereka semua berada di dalam Gereja Kristus, tetapi mereka tidak berada di dalam persekutuan yang penuh, karena mereka memiliki perbedaan-perbedaan doktrin.

Vatikan II mengajarkan bahwa Gereja Kristus bagaikan sebuah pesawat yang besar. Pesawat itu memuat semua orang yang telah dibaptis yang mengaku diri percaya akan Yesus, seperti yang baru saja kita lihat. Orang-orang Katolik yang memiliki kebenaran penuh yang diajarkan oleh Kristus duduk di bagian kelas utama dari pesawat itu, dan orang-orang “Ortodoks” serta Protestan duduk di bagian-bagian pesawat itu yang lebih tidak mewah. Tetapi mereka semua berada bersama di dalam pesawat yang sama, meskipun ada pemisahan-pemisahan di dalam bagian-bagian dari pesawat itu.

Itulah ajaran Vatikan II: bahwa meskipun ada perbedaan-perbedaan doktrin, mereka semua berada in Domino, Christo incorporantur, yakni, berada di dalam Tuhan atau disaturagakan ke dalam Kristus, di dalam Gereja, dll.

Definisi dogmatis yang baru saja kita cermati dari Konsili Florence, bahwa semua orang yang percaya akan pandangan-pandangan yang bertentangan dengan Gereja Roma terasing dari Tubuh Kristus, membuktikan bahwa ajaran Vatikan II adalah bidah. Dan ada banyak kutipan lain dari para Paus tentang perkara yang sama ini. Kebenaran yang didefinisikan oleh Konsili Florence telah secara infalibel diulangi oleh Paus Leo XIII di dalam surat ensikliknya Satis Cognitum. Untuk berbicara tentang Gereja Kristus, Paus Leo mengajarkan:

Paus Leo XIII, Satis Cognitum (#9), 29 Juni 1896 : “Praktik Gereja selalu sama, dan demikianlah pula penilaian yang semufakat dari para Bapa yang kudus: yaitu, bahwa mereka telah selalu menganggap sebagai TERBUANG dari persekutuan Katolik dan TERASING DARI GEREJA siapa pun yang telah menyimpang bahkan sedikit pun dari doktrin yang diajukan oleh Magisterium yang autentik.”

Pernyataan ini adalah suatu pengulangan dogma Katolik yang infalibel. Sebab Paus Leo XIII mengajarkan bahwa Gereja telah selalu mengajarkan hal yang sama tentang perkara ini. Ajaran ini tidak dapat berubah. Orang-orang yang menyimpang dari ajaran Katolik tidak berada di dalam Kristus. Mereka terasing dari Kristus dan dari Gereja-Nya. Sebabnya adalah bahwa hanya ada satu iman, dan orang-orang yang menolak suatu dogma Katolik kehilangan iman yang harus dimiliki oleh seseorang untuk berada di dalam Kristus dan di dalam Gereja.

Seperti yang didefinisikan secara dogmatis oleh Paus Klemens V pada Konsili Vienne, 1311-1312, mengenai Gereja Kristus yang satu:

Paus Klemens V, Konsili Vienne, 1311-1312: “ … satu Gereja yang universal, di luar mana tidak terdapat keselamatan, dan karena untuk mereka semua hanya ada satu Tuhan, satu iman, dan satu pembaptisan ….”

Seperti yang diajarkan oleh Paus Pius XI di dalam Mortalium Animos #9, 6 Januari 1928. Kesatuan Gereja Kristus didasari oleh:

Paus Pius XI, Mortalium Animos (#9), 6 Januari 1928:
“ … satu hukum kepercayaan dan satu iman yang sama dari orang-orang Kristiani.”

Seperti yang diajarkan oleh Paus Pius VII di dalam Diu Satis (#15), 15 Mei 1800 mengenai orang-orang yang melawan otoritas Kepausan:

Paus Pius VII, Diu Satis (#15), 15 Mei 1800:
“Mereka yang tidak patuh tentunya tidak dapat dihitung sebagai bagian dari domba-domba Kristus.”

Sebagaimana yang diajarkan oleh Paus Leo XII di dalam Charitate Christi (#11), 25 Desember 1825, di mana ia mengulangi pernyataan Yesus di dalam Matius 18:17:

Paus Leo XII, Charitati Christi (#11), 11 Desember 1825:
“Barangsiapa tidak mendengarkan Gereja, hendaknya ia kalian anggap layaknya seorang pagan dan seorang pemungut cukai.”

Orang-orang yang tidak mendengarkan Gereja tidaklah berada in Domino (di dalam Tuhan). Mereka dianggap layaknya orang-orang pagan.

Sebagaimana yang diajarkan oleh Paus Gregorius XVI di dalam surat ensiklik Mirari Vos (#13), 15 Agustus 1832:

Paus Gregorius XVI, Mirari Vos (#13), 15 Agustus 1832:
“ … ‘hanya ada satu Tuhan, satu iman, satu pembaptisan’ … barang siapa tidak bersama Kristus, ia melawan Kristus … dan barang siapa tidak memanen bersama-Nya akan tercerai-berai dengan tidak bahagia. Dan itulah sebabnya,  jikalau mereka tidak menjaga iman Katolik utuh dan murni, tidak diragukan bahwa mereka akan binasa selamanya.’ … Tetapi siapakah yang akan telah menyanjung dirinya sendiri secara salah, bahwa ia sendiri [seorang skismatis] juga telah diregenerasikan di dalam air? Sebab Santo Agustinus akan menjawab secara tepat: ‘Carang yang terpisah dari pokok anggur pun mempertahankan rupanya; tetapi apa guna rupanya itu jika carang itu tidak hidup dari akarnya?’”

Mohon mencatat bahwa Paus Gregorius XVI menekankan bahwa meskipun seorang skismatis atau seorang bidah telah dibaptis sebagaimana mestinya, hal itu tidak sama sekali tidak berarti apa-apa. Orang semacam itu tidak tetap berada in Domino sebab ia telah terpisah dari pokok anggurnya akibat skisma atau bidah.

Seperti yang diajarkan oleh Paus Pelagius II di dalam Dilectionis Vestrae, tahun 585:

Paus Pelagius II, Dilectionis Vestrae, 585:
“Apakah seseorang yang meninggalkan dan melawan Takhta Petrus, yang di atasnya Gereja didirikan, percaya bahwa dirinya sendiri berada di dalam Gereja?”

Mohon mencatat pula bahwa untuk mengulangi dan menjelaskan dogma yang satu ini, dogma yang diproklamasikan di dalam lusinan pernyataan Magisterial, bahwa orang-orang yang menyimpang bahkan sedikit pun dari ajaran Katolik tidak berada di dalam Gereja Kristus, melainkan berada di luarnya, Paus Leo XIII menggunakan istilah yang memiliki makna yang sama, terasing, dengan makna kata yang digunakan oleh Konsili Florence.

Konsili Florence menggunakan kata alienos, yang adalah bentuk akusatif jamak dari alienus, yang berarti orang asing, orang tak dikenal, anggota dari suatu entitas yang lain atau yang sama sekali berbeda. Menurut dogma Katolik, orang-orang yang menyimpang dari atau berselisih dengan ajaran Katolik adalah orang-orang yang terasing dari Kristus dan Tubuh-Nya, sedangkan menurut Vatikan II, orang-orang semacam itu berada di dalam Tubuh Kristus: incorporantur, disaturagakan atau diinkorporasikan.

Kenyataannya, mengenai kaum bidah di dalam komunitas-komunitas Protestan dan “Ortodoks” skismatis ini, Vatikan II juga berkata,“de separationis peccato argui nequeunt”. Nequeunt adalah bentuk orang ketiga jamak masa kini dari kata kerja nequīre: yang berarti tidak dapat. Vatikan II secara harfiah berkata mereka tidak dapat. Argui adalah bentuk infinitif masa kini pasif dari arguēre, yang berarti menyingkap, menuduh, atau menegur. Argui berarti dituduh. Jadi, perkataan ini sesungguhnya berarti: mereka tidak dapat dituduh melakukan dosa perpisahan dari Gereja Katolik. Vatikan II sedang berbicara tentang perpisahan bersejarah yang dilakukan oleh sekte-sekte Protestan dan skismatis dari “persekutuan penuh” Gereja Katolik.

Kenyataannya, mengenai kaum bidah di dalam komunitas-komunitas Protestan dan “Ortodoks” skismatis ini, Vatikan II juga berkata,“de separationis peccato argui nequeunt”. Nequeunt adalah bentuk orang ketiga jamak masa kini dari kata kerja nequīre: yang berarti tidak dapat. Vatikan II secara harfiah berkata mereka tidak dapat. Argui adalah bentuk infinitif masa kini pasif dari arguēre, yang berarti menyingkap, menuduh, atau menegur. Argui berarti dituduh. Jadi, perkataan ini sesungguhnya berarti: mereka tidak dapat dituduh melakukan dosa perpisahan dari Gereja Katolik. Vatikan II sedang berbicara tentang perpisahan bersejarah yang dilakukan oleh sekte-sekte Protestan dan skismatis dari “persekutuan penuh” Gereja Katolik.

Perhatikan: Vatikan II tidak mengajarkan bahwa kaum Protestan dan skismatislah yang harus dianggap bersalah atas perpisahan awalnya, tetapi bahwa orang-orang dari kedua belah pihaklah yang bersalah. Di samping itu, sehubungan dengan perpisahan bersejarah sekte-sekte Protestan dan skismatis dari “persekutuan penuh Gereja Katolik”, Vatikan II menyatakan, seperti yang baru saja kami kutip, bahwa para penganut sekte-sekte tersebut di zaman modern tidak dapat dituduh. Maka, Vatikan II mengampuni semua kaum bidah dan skismatis zaman modern yang, dengan mengikuti sekte-sekte bidah dan skismatis semacam itu, mengambil bagian di dalam dan menyebarluaskan dosa perpisahan dari Gereja Katolik. Ajaran ini adalah bidah.

Di dalam surat ensikliknya di tahun 1943, Mystici Corporis, Paus Pius XII berkata bahwa:

Paus Pius XII, Mystici Corporis, 29 Juni 1943:
“tidak semua dosa, betapapun berat dan besarnya dosa itu, sedemikian rupa adanya sehingga oleh karena hakikatnya sendiri memisahkan seseorang dari Tubuh Gereja, seperti dosa skisma, atau bidah, atau kemurtadan.”

Menurut ajaran Katolik, dosa-dosa yang memisahkan orang-orang dari Gereja Katolik dan Tubuh Kristus adalah bidah, skisma, dan kemurtadan. Vatikan II menyatakan tanpa pengecualian bahwa kaum bidah Protestan dan “Ortodoks” tidak dapat dituduh melakukan dosa perpisahan, walaupun mereka pada saat ini mengambil bagian dalam dan menyebarkan dosa perpisahan dari Gereja Katolik dengan menganut posisi-posisi bidah dan skismatis dari para pemimpin mereka. Karena Vatikan II secara langsung menyatakan bahwa para penganut dari sekte-sekte bidah dan skismatis di zaman modern ini tidak dapat dituduh melakukan dosa perpisahan dari Gereja Katolik, hal itu berarti bahwa mereka tidak dapat dituduh melakukan bidah atau skisma, dosa-dosa yang memisahkan orang dari Gereja Katolik. Maka, Vatikan II mengajarkan bahwa tidak seorang pun dari kaum Protestan atau skismatis yang telah dibaptis dan mengaku diri percaya akan Yesus dapat dituduh melakukan bidah atau skisma, tetapi, sebaliknya, mereka diakui sebagai berada in Domino, di dalam Tuhan. Tentunya ajaran itu sepenuhnya bidah.

Dan harus dicatat: Vatikan II tidak menyatakan bahwa para bidah dan skismatis ini pada suatu kala dibaptis, dan pada suatu kala berada di dalam Tuhan, tetapi sejak saat itu mereka tidak lagi demikian. Tidak. Teks Vatikan II itu menggunakan tiga bentuk pasif dari kata kerja masa kini. Izinkan saya mengulanginya: teks Vatikan II menggunakan bentuk kata kerja masa kini untuk berbicara tentang para bidah Protestan dan “Ortodoks”. Teks itu menggunakan incorporantur, disaturagakan/diinkorporasikan; decorantur, dihormati; dan agnoscuntur, diakuiuntuk mengajarkan bahwa para bidah dan skismatis, meskipun mereka menyimpang dari ajaran Katolik dan berkeras kepala memegang posisi-posisi bidah dari para pemimpin mereka, pada saat ini mereka disaturagakan ke dalam Kristus, dihormati dengan hak untuk menyandang nama Kristen, dan diakui sebagai berada in Domino, di dalam Tuhan. Itulah ajaran Vatikan II dan ajaran ini jahat.

Suatu hal lain yang menarik untuk dicermati adalah penggunaan kata merito di dalam teks ini. Vatikan II menggunakan merito agnoscuntur. Agnoscuntur berarti diakui. Agnoscuntur adalah bentuk orang ketiga jamak, pasif indikatif masa kini dari agnōscēre yang berarti mengakui atau mengenali. Merito adalah suatu kata keterangan yang berarti, secara layak atau secara benar. Jadi arti harfiah dari kata-kata ini bahwa para bidah dan skismatis ini secara layak atau secara benar diakui sebagai berada in Domino, di dalam Tuhan, oleh anak-anak Gereja Katolik. Dalam kata lain, Vatikan II bukan hanya mengajarkan kesesatan bahwa orang-orang bidah berada di dalam Gereja, tetapi bahwa doktrin sejati mewajibkan agar mereka secara benar diakui sebagai berada di dalam Gereja.

Kenyataannya, pernyataan ini: oleh anak-anak Gereja Katolik, atau oleh para putra Gereja Katolik, telah digunakan oleh Paus Pius IX di dalam surat ensiklik Quanta Cura untuk menyatakan secara khidmat bahwa dalil-dalil bidah yang dikutuknya di dalam dokumen tersebut harus ditolak oleh para putra atau anak-anak Gereja Katolik. Salah satu dari dalil-dalil bidah tersebut adalah bahwa kebebasan beragama harus dijadikan suatu hak sipil universal, suatu doktrin bidah yang juga diajarkan oleh Vatikan II di dalam deklarasi Dignitatis Humanae. Dan ingatlah bahwa pernyataan Vatikan II di sini, tentang bagaimana para bidah diakui sebagai berada di dalam Gereja, berlaku kepada semua orang yang percaya akan Kristus dan telah dibaptis. Pernyataan ini berkenaan dengan orang-orang yang diakui oleh Vatikan II sebagai menyimpang dalam perkara-perkara doktrin Katolik, struktur Gereja, yakni, Kepausan, dsb.

Hal itu berarti bahwa menurut Vatikan II, setiap orang Protestan yang telah dibaptis di dunia yang mengaku diri percaya akan Yesus berada dan tetap berada di dalam tubuh Kristus, di dalam Tuhan, dan tidak dapat dituduh melakukan dosa bidah.

Itulah yang diajarkan oleh Vatikan II. Tetapi ajaran Vatikan II bahkan lebih buruk daripada yang baru saja kami bahas. Mengenai semua orang bidah yang telah dibaptis dan yang mengaku diri percaya akan Yesus, Vatikan II menyatakan bahwa Gereja Katolik merangkul mereka fraterna reverentia, yakni, dengan rasa hormat persaudaraan. Rasa hormat. Makna dari pernyataan Vatikan II adalah banyak orang Protestan yang telah dibaptis yang menyerang ajaran Katolik, yang menganggap setiap doa yang dipanjatkan kepada Maria sebagai tindak penyembahan berhala, yang menyebut Misa sebagai penghujatan, yang menolak Kepausan sebagai suatu mitos, yang berpendapat bahwa Gereja Katolik itu pagan dan satanik, dan orang-orang semacam itu memang banyak jumlahnya, semua orang Protestan semacam itu dirangkul dengan rasa hormat, menurut Vatikan II. Ini sederhananya adalah penghujatan dan secara langsung bertentangan dengan segenap sejarah ajaran Katolik tentang para bidah. Gereja tidak menghormati para bidah, tetapi Gereja mengutuk dan menganatemakan mereka sebagai extra ecclesiam, sebagai berada di luar Gereja.

Seperti yang dirumuskan oleh Paus Pelagius II, saat ia merangkum dogma Katolik tentang orang-orang yang menyimpang dari aturan iman Katolik:

Paus Pelagius II, Quod ad dilectionem, 585:
“Bagaimanapun, barang siapa mengusulkan, atau percaya, maupun sedemikian gegabahnya sehingga mengajarkan hal yang bertentangan dengan iman ini, hendaknya ia mengetahui bahwa ia dikutuk dan dianatemakan seturut pendapat dari para Bapa yang sama.”

Gereja tidak menghormati kaum bidah, tetapi Gereja mengutuk mereka dan dengan penuh kasih memanggil mereka untuk berkonversi.

Paus Leo XIII, Satis Cognitum (#9), 29 Juni 1896:
“ … adakah seseorang yang diizinkan untuk menolak satu pun dari kebenaran-kebenaran itu, tanpa, akibat penolakannya itu sendiri, terjerembap ke dalam bidah secara terbuka? Tanpa memisahkan dirinya sendiri dari Gereja dan tanpa menolak seluruh doktrin Kristiani segenap-genapnya? Sebab hakikat iman sedemikian rupa adanya, sehingga tiada suatu hal pun yang lebih mustahil daripada untuk percaya akan hal yang satu dan menolak hal yang lain … Sebaliknya, barang siapa berselisih dengan kebenaran yang diwahyukan secara ilahi bahkan dalam satu pasal pun, niscaya ia meninggalkan iman sepenuhnya ….”

Perhatikan bahwa Paus Leo XIII mengajarkan bahwa dengan menolak satu pun dari kebenaran-kebenaran itu, yakni, suatu kebenaran dari Magisterium, seseorang terjerembap ke dalam bidah akibat penolakannya itu sendiri. Apakah Kepausan adalah suatu kebenaran dari Magisterium? Tentu saja. Maka, pernyataan ini membuktikan bahwa orang-orang Protestan, “Ortodoks”, dan orang-orang lain yang menolak Kepausan berada dalam bidah, dan kenyataan ini disangkal oleh banyak pembela sekte Vatikan II. Para pembela sekte Vatikan II ini akan mengklaim bahwa posisi dari kaum “Ortodoks” atau bahkan Protestan tidak mencapai tingkatan bidah. Pandangan semacam itu salah. Penolakan para Protestan dan skismatis terhadap Kepausan dengan sendirinya membuktikan bahwa mereka berada dalam bidah.

Di samping itu, Paus Leo XIII berkata bahwa tindakan seseorang yang berselisih dalam satu pasal dengan ajaran Katolik dengan sendirinya memisahkan orang itu dari Gereja. Orang itu menolak seluruh iman segenap-genapnya dan terasing dari Kristus.

Ajaran Vatikan II berkebalikan. Kenyataannya, teks bidah di dalam Vatikan II yang telah kita diskusikan lalu mengajarkan bahwa komunitas-komunitas Protestan dan skismatis adalah sarana keselamatan. Itu adalah penyangkalan terhadap dogma Di Luar Gereja Katolik Tidak Terdapat Keselamatan. Ajaran sesat Vatikan II bahwa para Protestan dan para bidah lainnya berada di dalam Gereja telah dipeluk secara penuh oleh semua Anti-Paus Vatikan II, termasuk Anti-Paus Fransiskus. Mereka telah membuat banyak pernyataan yang menegaskan bahwa mereka menganggap para Protestan dan “Ortodoks” sebagai berada di dalam Gereja Kristus.

Berikut salah satu dari lusinan contoh yang dapat dikutip: di dalam bukunya, The Meaning of Christian Brotherhood, Benediktus XVI mengajarkan bahwa Protestantisme bukanlah bidah. Para Anti-Paus Vatikan II juga telah terlibat di dalam banyak tindakan yang menegaskan posisi bidah mereka tentang perkara ini.

The Meaning of Christian Brotherhood
“Oleh karena itu, kesimpulannya tidak terelakkan: Protestantisme di masa kini adalah sesuatu yang berbeda dari bidah dalam makna tradisional, suatu fenomena yang kedudukan teologisnya belum ditentukan.”

Sehubungan dengan fakta-fakta ini, untuk menyatakan bahwa ajaran Vatikan II tentang Gereja, tentang para bidah dan skismatis konsisten dengan dogma Katolik tradisional adalah untuk berbohong dan untuk membela bidah. Perbuatan tersebut setara dengan bersaksi dusta dan melakukan dosa berat. Untuk menyatakan bahwa Gereja Katolik dapat mempermaklumkan ajaran fasik di dalam Vatikan II yang baru saja kita pertimbangkan adalah penghujatan.

Ajaran Vatikan II adalah suatu penyangkalan terhadap dogma Katolik yang diajarkan oleh Konsili Florence, Paus Leo XIII dan banyak Paus yang lain.

Teks Unitatis Redintegratio # 3 dalam artikel ini:

 

Vatikan II (Dekret tentang Ekumenisme), Unitatis Redintegratio #3: “Di dalam Gereja Allah yang satu dan esa ini, sejak awal mulanya, telah muncul perpecahan-perpecahan tertentu, yang dikecam secara keras oleh sang Rasul sebagai hal yang harus dikutuk; tetapi pada masa-masa selanjutnya, timbullah perselisihan-perselisihan yang lebih besar, dan komunitas-komunitas yang tidak kecil adanya terpisah dari persekutuan penuh Gereja Katolik; terkadang, orang-orang dari masing-masing pihak patut dipersalahkan atas perselisihan-perselisihan dan perpisahan tersebut.

Orang-orang yang sekarang terlahir di dalam komunitas-komunitas ini dan yang dipenuhi dengan iman akan Kristus tidak dapat dituduh melakukan dosa perpisahan, dan Gereja Katolik merangkul mereka dengan rasa hormat dan kasih persaudaraan. Sebab mereka yang percaya akan Kristus dan telah menerima pembaptisan sebagaimana mestinya, ditempatkan di dalam suatu persekutuan tertentu dengan Gereja Katolik, meskipun persekutuan itu tidak sempurna. Tentunya, oleh karena perbedaan-perbedaan yang berkembang di antara mereka dan Gereja Katolik dalam berbagai hal – pada waktu tertentu dalam perkara doktrin dan terkadang bahkan tentang disiplin, dan di kala yang lain, tentang struktur Gereja – tidaklah sedikit jumlah kendala yang terkadang cukup berat adanya, yang merintangi persekutuan gerejawi secara penuh. Gerakan ekumenis berjuang untuk mengatasi kendala-kendala tersebut. Bagaimanapun, mereka yang dibenarkan oleh iman di dalam pembaptisan disaturagakan ke dalam Kristus, dan oleh karena itu, mereka dihormati dengan hak untuk menyandang nama Kristen dan secara layak diakui sebagai saudara-saudara di dalam Tuhan oleh anak-anak Gereja Katolik.”

 

Vatikan II (Dekret tentang Ekumenisme), Unitatis Redintegratio #3, bahasa Latin: “In hac una et unica Dei Ecclesia iam a primordiis scissurae quaedam exortae sunt, quas ut damnandas graviter vituperat Apostolus; posterioribus vero saeculis ampliores natae sunt dissensiones, et Communitates haud exiguae a plena communione Ecclesiae catholicae seiunctae sunt, quandoque non sine hominum utriusque partis culpa.

Qui autem nunc in talibus Communitatibus nascuntur et fide Christi imbuuntur, de separationis peccato argui nequeunt, eosque fraterna reverentia et dilectione amplectitur Ecclesia catholica. Hi enim qui in Christum credunt et baptismum rite receperunt, in quadam cum Ecclesia catholica communione, etsi non perfecta, constituuntur. Profecto, ob discrepantias variis modis vigentes inter eos et Ecclesiam catholicam tum in re doctrinali et quandoque etiam disciplinari tum circa structuram Ecclesiae, plenae ecclesiasticae communioni opponuntur impedimenta non pauca, quandoque graviora, ad quae superanda tendit motus oecumenicus. Nihilominus, iustificati ex fide in baptismate, Christo incorporantur, ideoque christiano nomine iure decorantur et a filiis Ecclesiae catholicae ut fratres in Domino merito agnoscuntur.”

SHOW MORE



25:08
Katekismus Pasca-Konsili Trente oleh St. Petrus Kanisius Menentang “Pembaptisan Keinginan”
5 bulan lalu
31:49
Vatikan II Adalah Agama Baru (Bukti Visual)
3 tahun lalu
41:07
Mengapa Misa Baru dan Ritus Imamat Baru Tidak Valid
3 tahun lalu
33:06
Apakah Alkitab Memprediksikan 70 Tahun Tanpa Seorang Paus?
2 tahun lalu
1:35
Fransiskus “Memberkati” Serikat Sipil Zina Mantan Presiden Kolombia
2 tahun lalu
9:38
Fransiskus Beri Hari Pesta bagi Non-Katolik! – Bidah Terang-Terangan
2 bulan lalu
8:06
Bidah Vatikan II tentang Komuni Antaragama
2 tahun lalu
18:48
Kemurtadan Fransiskus di Indonesia: “Memberkati” Semua Agama
1 bulan lalu
1:54
Padre Pio: “Setan” Akan “Datang Untuk Memimpin Suatu Gereja Palsu”
4 tahun lalu
10:17
Mengapa Begitu Banyak Orang Tidak Dapat Percaya
3 tahun lalu
7:18
Fransiskus Berpartisipasi dalam Doa kepada Roh-Roh Jahat
2 tahun lalu
4:00
Fransiskus Menentang Allah & St. Pius V tentang Undang-Undang Homoseksualitas
2 tahun lalu
31:30
Bukti untuk Sedevakantisme & bahwa Fransiskus Bukan Paus dari Teks Gerejawi
3 tahun lalu
10:04
Benediktus XVI Mengenakan Bintang Daud!
2 tahun lalu
11:54
“Ekskomunikasi” Viganò oleh Fransiskus Tidak Valid (Ajaran Katolik)
3 bulan lalu